Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2024/PN Tjs RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. UNTUNG JURIANTO BIN SUNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/T.Selor/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG JURIANTO BIN SUNANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa UNTUNG JURIANTO Bin SUNANTO pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di lapangan RTH Joesoef Abdullah yang berada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar jam 01.00 WITA dimana pada saat itu terdakwa UNTUNG JURIANTO Bin SUNANTO selesai melihat konser pada acara IRAU KTT yang berada di lapangan RTH Joesoef Abdullah di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, kemudian terjadi keributan antara saksi NURRAHMAN Alias BONANG Bin SYAMSUL ARSYAD dengan seorang penonton yang menyebabkan beberapa orang dan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan saksi NURRAHMAN Alias BONANG Bin SYAMSUL ARSYAD. Setelah itu pada saat terdakwa dan saksi NURRAHMAN Alias BONANG Bin SYAMSUL ARSYAD diamankan oleh beberapa orang dan Petugas Kepolisian, salah satu orang tersebut menemukan 1 (satu) senjata tajam jenis badik di pinggang sebelah kiri terdakwa. Dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis badik tersebut dan senjata tajam jenis badik yang dimiliki terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya