Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 Sekira Pukul 11.00 berawal pelapor mendatangi terlapor di pos RML untuk mensosialisasikan tentang jam kerja bahwa mulai pukul 06.00 wita sampai dengan 18.00 wita , kemudian terlapor Menyerahkan From Personal Kontak untuk di isi saudara terlapor setelah saudara teralapor selesai mengisi saudara pelapor menjelaskan kepada terlapor tentang jam kerja, kemudian terlapor tidak terima sehingga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap pelapor dan mengenai bagian dada pelapor, kemudian terlapor mengambil balok kayu dan mengejar pelapor didalam pos sambil mengayunkan kayu untuk memukul pelapor dan mengenai kepala bagian sebelah kanan diatas telingan, sehingga pelapor mengalami rasa sakit, atas kejadian tersebut dilaporkan ke POLSEK SESAYAP HILIR |