Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tjs IRWANSYAH, S.H. ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-491/T.Selor/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR pada tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa namun masih pada Bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat rumah terdakwa di Café Siklus Jalan Gelatik Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang mengadili perkara, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa namun masih pada awal Bulan Mei 2023 terdakwa ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR menghubungi saksi RENDY FARIZAL via telepon dan mengambarkan bahwa STNK dan BPKB 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605  yang dibeli pada November 2022 sudah bisa diambil di Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, selanjutnya saksi RENDY FARIZAL menghubungi saksi korban RISA AYU YULITA untuk mengabarkan hal tersebut selanjutnya sehingga  saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL pun berangkat ke Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan untuk bertemu terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan STNK dan BPKB 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 kepada saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL;
  • Bahwa selanjutnya seminggu kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi RENDY FARIZAL dan mengatakan bahwa 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 terdapat cacat produksi sehingga akan dilakukan Recall atau penggantian unit baru, kemudian terdakwa meminta agar 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF  berserta dokumen-dokumen mobil seperti STNK, BPKB, kunci cadangan agar dipersiapkan untuk terdakwa ambil guna dilakukan proses Recall, selanjutnya mendengar hal tersebut saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL percaya dan kemudian menyerahkan 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF kepada terdakwa di Café Siklus Jalan Gelatik Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, selanjutnya terdakwa memberitahu proses Recall membutukan waktu sekitar 2 (dua) minggu, kemudian terdakwa membawa 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF tersebut pulang ke rumahnya di KM 02;
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menukartambahkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF dengan 1 unit mobil AVANZA ALL NEW VELOZ warna putih Mutiara No. Pol: KU 1577 AF yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi RHAMA ALFAROBI dikarenakan 1 unit mobil AVANZA ALL NEW VELOZ warna putih Mutiara No. Pol: KU 1577 AF belum lengkap surat-suratnya sehingga terdakwa menawarkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF disertai dengan STNK, BPKB, kunci cadangannya.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menghubungi suami dari saksi korban RISA AYU YULITA dan mengatakan sebelum dilakukan Recall 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 harus dilakukan perbaikan sehingga terdakwa meminta biaya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya suami dari saksi korban RISA AYU YULITA melakukan transfer uang senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya karena merasa curiga saksi korban RISA AYU YULITA melakukan konfirmasi langsung ke dealer Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dan pihak dealer menyatakan bahwa terdakwa sudah tidak bekerja di Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan sejak bulan februari Tahun 2023;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi HERAWATI Binti ABDULLAH (alm) mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR pada tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa namun masih pada Bulan Maret 2023 sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2023 bertempat rumah terdakwa di Perumahan Graha Banuanta Residence tepatnya di belakang SPBU KM. 2 Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari pada tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa namun masih pada awal Bulan Mei 2023 terdakwa ALDHI ARIANSYAH Bin SYUKUR menghubungi saksi RENDY FARIZAL via telepon dan mengambarkan bahwa STNK dan BPKB 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605  yang dibeli pada November 2022 sudah bisa diambil di Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, selanjutnya saksi RENDY FARIZAL menghubungi saksi korban RISA AYU YULITA untuk mengabarkan hal tersebut selanjutnya sehingga  saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL pun berangkat ke Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan untuk bertemu terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan STNK dan BPKB 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 kepada saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL;
  • Bahwa selanjutnya seminggu kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi RENDY FARIZAL dan mengatakan bahwa 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 terdapat cacat produksi sehingga akan dilakukan Recall atau penggantian unit baru, kemudian terdakwa meminta agar 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF  berserta dokumen-dokumen mobil seperti STNK, BPKB, kunci cadangan agar dipersiapkan untuk terdakwa ambil guna dilakukan proses Recall, selanjutnya mendengar hal tersebut saksi korban RISA AYU YULITA dan saksi RENDY FARIZAL percaya dan kemudian menyerahkan 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF kepada terdakwa di Café Siklus Jalan Gelatik Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, selanjutnya terdakwa memberitahu proses Recall membutukan waktu sekitar 2 (dua) minggu, kemudian terdakwa membawa 1 ( Satu ) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT ( Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF tersebut pulang ke rumahnya di KM 02;
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menukartambahkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF dengan 1 unit mobil AVANZA ALL NEW VELOZ warna putih Mutiara No. Pol: KU 1577 AF yang sebelumnya terdakwa jual kepada saksi RHAMA ALFAROBI dikarenakan 1 unit mobil AVANZA ALL NEW VELOZ warna putih Mutiara No. Pol: KU 1577 AF belum lengkap surat-suratnya sehingga terdakwa menawarkan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF disertai dengan STNK, BPKB, kunci cadangannya.
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menghubungi suami dari saksi korban RISA AYU YULITA dan mengatakan sebelum dilakukan Recall 1 (Satu) Unit Mobil Toyota RAIZE 1.0T GR Sport CVT (Two Tone Color ) Tahun 2022 warna Black White dengan No Pol : KU 1245 AF No Rank : MHKAA1BA6NJ047683 dan No sin : 1KR-A697605 harus dilakukan perbaikan sehingga terdakwa meminta biaya sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) selanjutnya suami dari saksi korban RISA AYU YULITA melakukan transfer uang senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya karena merasa curiga saksi korban RISA AYU YULITA melakukan konfirmasi langsung ke dealer Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dan pihak dealer menyatakan bahwa terdakwa sudah tidak bekerja di Toyota Sumber Harapan Nusa Kencana Tanjung Selor Kabupaten Bulungan sejak bulan februari Tahun 2023;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi HERAWATI Binti ABDULLAH (alm) mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 326.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta rupiah);

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya