Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tjs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Mustain Tohari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tjs
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustain Tohari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.882.023,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk memanggil  pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok dan bunga seketika kepada Penggugat sebesar, Rp. 57.882.023,- (Lima Puluh Tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tiga rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu Tanah dan bangunan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan bukti kepemilikan dengan bukti kepemilikan SKPT No. 325/KD-TP/SKPT/IX/2019 yang terletak di Jl. KM 6 RT 007 Desa Tideng Pale, Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak