Dakwaan |
Pada hari Jum'at tanggal 2 Desember 2022 pukul 21:30 Wita Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Polri, BNP dan Dinas terkait lainnya telah melaksanakan operasi razia gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di perhotelan/penginapan dan kos-kosan dalam rangka penanganan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam wilayah Kabupaten Bulungan dan mendapati SYAMSIAH telah melakukan suatu tindak pidana pelanggaran karena telah menyimpan dan/atau menjual di tempat usaha (Cafe FF) tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan (berwenang) |