Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa HERWIN Als IWAN Bin RIBI bersama dengan Saksi IRFANDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Durian depan Warung Tuban, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi IRFANDI dengan niat membeli narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang akan dibayar oleh Terdakwa setelah pulang dari Peso mengantar ikan. Kemudian pada pukul 12.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRFANDI untuk pergi ke Kilo 9 di Kios kiri jalan dengan kursi didepan dekat pohon ceri. Kemudian Terdakwa mencari nomor tukang ojek di Facebook milik Terdakwa dan menghubungi tukang ojek tersebut untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dan Saksi IRFANDI.
- Bahwa sesampainya di Kios tersebut sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi IRFANDI untuk menanyakan letak persis narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi IRFANDI memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diletakannya di dalam bungkus rokok merk Esse warna orange yang berada di bawah kursi dekat pohon ceri. Kemudian Terdakwa bergegas mengambil bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan meminta tukang ojek untuk mengantarnya pulang dan menurunkan di Warung Tuban yang berada di Jl. Durian, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan. Sesampainya di Warung Tuban, Terdakwa langsung membayar tukang ojek tersebut. Kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi PAISAL RACHMAN dan Saksi HERMANUS saat berada di pinggir jalan depan Warung Tuban;
- Bahwa beberapa saat setelahnya sekira pukul 14.00 WITA, Saksi PAISAL RACHMAN dan Saksi HERMANUS melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram dan berat netto 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram,
- 1 (satu) bungkus rokok Esse warna orange,
- 1 (satu) buah celana jeans pendek merk Levi’s Denim warna biru muda,
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor imei : 867872047386812 dengan nomor Hp : 085652148168.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 05923/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 067/IL/11075/V/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
2 (dua) paket sabu + plastik
|
2,30 gram
|
0,20 gram
|
1,90 gram
|
Total
|
2,30 gram
|
0,20 gram
|
1,90 gram
|
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HERWIN Als IWAN Bin RIBI bersama dengan Saksi IRFANDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Durian depan Warung Tuban, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saksi IRFANDI dengan niat membeli narkotika jenis sabu seberat 2 gram yang akan dibayar oleh Terdakwa setelah pulang dari Peso mengantar ikan. Kemudian pada pukul 12.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRFANDI untuk pergi ke Kilo 9 di Kios kiri jalan dengan kursi didepan dekat pohon ceri. Kemudian Terdakwa mencari nomor tukang ojek di Facebook milik Terdakwa dan menghubungi tukang ojek tersebut untuk mengantarkan Terdakwa ke tempat yang telah disepakati oleh Terdakwa dan Saksi IRFANDI.
- Bahwa sesampainya di Kios tersebut sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi IRFANDI untuk menanyakan letak persis narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi IRFANDI memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diletakannya di dalam bungkus rokok merk Esse warna orange yang berada di bawah kursi dekat pohon ceri. Kemudian Terdakwa bergegas mengambil bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan meminta tukang ojek untuk mengantarnya pulang dan menurunkan di Warung Tuban yang berada di Jl. Durian, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan. Sesampainya di Warung Tuban, Terdakwa langsung membayar tukang ojek tersebut. Kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi PAISAL RACHMAN dan Saksi HERMANUS saat berada di pinggir jalan depan Warung Tuban;
- Bahwa beberapa saat setelahnya sekira pukul 14.00 WITA, Saksi PAISAL RACHMAN dan Saksi HERMANUS melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram dan berat netto 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram,
- 1 (satu) bungkus rokok Esse warna orange,
- 1 (satu) buah celana jeans pendek merk Levi’s Denim warna biru muda,
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor imei : 867872047386812 dengan nomor Hp : 085652148168.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 05923/NNF/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menyatakan benar kristal tersebut mengandung bahan aktif jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang oleh Pegadaian Nomor: 067/IL/11075/V/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Sahi Alam telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil:
Keterangan
|
Bruto (gram)
|
Pembungkus(gram)
|
Netto (gram)
|
2 (dua) paket sabu + plastik
|
2,30 gram
|
0,20 gram
|
1,90 gram
|
Total
|
2,30 gram
|
0,20 gram
|
1,90 gram
|
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |