Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tjs Rachmansyah Mery Chen Ingkuh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tjs
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUROHMANRachmansyah
Tergugat
NoNama
1Mery Chen Ingkuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tengkapak
2Kepala kantor camat kecamatan tanjung Selor
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RONI SILITONGA, S.H.Kepala kantor camat kecamatan tanjung Selor
2RATIH OCTAVIANY, S.H.Kepala kantor camat kecamatan tanjung Selor
3SUWANDI, S.H.Kepala kantor camat kecamatan tanjung Selor
4MUHAMMAD HATTA, S.H.M.H.Kepala kantor camat kecamatan tanjung Selor
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN HUKUM/PETITUM

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, maka dalam Gugatan ini dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor C.q Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini. Selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi dari Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat atau pihak lain agar tidak melakukan segala perbuatan hukum atas tanah objek perkara seluas 18.530 M2 (Delapan belas ribu lima ratus tiga puluh Meter Persegi) hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum dan dapat dijalankan;

DALAM POKOK PERKARA

PREMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sebagai Hukum bahwa Kwintansi Jual-Beli antara Lencau Ding dengan Penggugat Tertanggal 07 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; (Vide Bukti P-3)

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Penggugat Yang diketahui oleh Kepala Desa Tengkapak Nomor : 592.2/ /10/DTK-PEM/IV/2019  Tanggal 24 April 2019, dan diketahui oleh Camat Tanjung Selor Nomor : 592.2 / 346 / CTS-PEM / V / 2019 Tanggal 09 Mei 2019 atas nama pemegang hak RACHMANSYAH adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat atas objek perkara; (Vide Bukti P-2)

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah objek perkara, Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Penggugat Yang diketahui oleh Kepala Desa Tengkapak Nomor : 592.2/ /10/DTK-PEM/IV/2019  Tanggal 24 April 2019, dan diketahui oleh Camat Tanjung Selor Nomor : 592.2 / 346 / CTS-PEM / V / 2019 Tanggal 09 Mei 2019 atas nama pemegang hak RACHMANSYAH adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat atas objek perkara yaitu sebidang tanah dengan ukuran Panjang 123 M2 dan Lebar 160 M2 seluas 18.530 M2 (Delapan belas ribu lima ratus tiga puluh Meter Persegi) yang terletak di (dahulu termasuk Desa Jelarai Selor) Sekarang Desa Tengkapak, (dahulu Kecamatan Tanjung Palas) Sekarang Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, (dahulu termasuk Provinsi Kalimantan Timur) Sekarang Provinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

 

Sebelah Utara: Kebun Sawit PT. TUNAS BORNEO

Sebelah Timur: SUNDRA D

Sebelah Selatan: JL. Loging

Sebelah Barat: SUNDRA D

 

Adalah Milik Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yaitu mengaku memiliki, menguasai tanah objek perkara dengan ukuran Panjang 123 Meter dan Lebar 160 Meter seluas18.530 M2 (Delapan belas ribu lima ratus tiga puluh Meter Persegi) yang terletak di (dahulu termasuk Desa Jelarai Selor) Sekarang Desa Tengkapak, (dahulu Kecamatan Tanjung Palas) Sekarang Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, (dahulu termasuk Provinsi Kalimantan Timur) Sekarang Provinsi Kalimantan Utara, Adalah Perbuatan Melawan Hukum ( ontrechtmatigedaad );

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Tergugat yang dibuat tanggal 24 September 2012, yang diketahui oleh Kepala Desa Tengkapak Nomor : 592.11/417/09-DTK/IX/2012 tanggal 24 September 2012, dan yang diketahui oleh Camat Tanjung Selor Nomor : 593.11/131/CTS-PEM/III/2013 Tanggal 26 Maret 2013, Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Mengikat Atas Objek Perkara;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara seluas 18.530 M2 (Delapan belas ribu lima ratus tiga puluh Meter Persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

 

Sebelah Utara: Kebun Sawit PT. TUNAS BORNEO

Sebelah Timur: SUNDRA D

Sebelah Selatan: JL. Loging

Sebelah Barat: SUNDRA D

 

kepada Penggugat dalam keadaan kosong, agar dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara bebas tanpa suatu halangan dan syarat apapun sebagai pemilik sah hak atas tanah yang Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Penggugat Yang diketahui oleh Kepala Desa Tengkapak Nomor : 592.2/ /10/DTK-PEM/IV/2019Tanggal 24 April 2019, dan diketahui oleh Camat Tanjung Selor Nomor : 592.2 / 346 / CTS-PEM / V / 2019 Tanggal 09 Mei 2019 atas nama pemegang hak RACHMANSYAH ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami Penggugat oleh karena Perbuatan Melawan Hukum Tergugat adalah sebesar : Rp. 750. 000. 000 terbilang (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut seketika kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang diletakkan atas

objek perkara dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi

putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung

renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

            Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor C.q Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat Memohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), demikian gugatan ini diajukan atas perhatiannya sekian diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak