Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon tersebut diatas untuk menjadi wali bagi anak pemohon yang bernama bernama FATKURROHMAH, (Perempuan), Umur 16 Tahun, Tanggal Lahir 17 Mei 2004, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 477/15/A.1/BUL/2005 tanggal 11 Januari 2005 Atas Nama FATKURROHMAH.
- Memberi ijin kepada pemohon sebagai wali dari anak atas nama FATKURROHMAH untuk menjual 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1690 luas 1.011 M2 (Seribu Sebelah meter persegi) dan No.1692 luas 605 M2 (enam ratus lima persegi) yang ke 2 (dua) bidang tanah tersebut bertempat Kel. Tanjung Selor Timur, Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan;
- Membebankan kapada pemohon seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini.
|